loading...

Ini Lima Perubahan pada Peta Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) menetapkan adanya perubahan setelah perbaruan peta Indonesia. Perubahan tersebut berdasarkan adanya perkembangan hukum internasional dan menyebabkan Indonesia memiliki batas baru dalam wilayahnya.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim Arif Havas Oegroseno mengungkapkan sebelumnya peta Indonesia sudah mengalami perubahan. "Kalau perbaruan, sesuai kebutuhan tergantung dengan perkembangan. Terakhir 2005," kata Arif di kantor Kemenko Maritim, Jumat (14/7).

Pada peta yang baru saat ini, perubahan yang pertama ada pada batas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEE) negara kepulauan Palau di bagian utara Maluku. Pada sebelah utara Maluku terdapat dua pulau milik Palau yaitu Pulau Tobi dan Karang Helen.

Sebelumnya batas ZEE Indonesia berada sebelum kedua pulau tersebut. Setelah adanya keputusan mahkamah arbitrase Filipina dan Cina membuat pulau-pulau kecil tidak berhak mendapatkan ZEE. Dengan keputusan tersebut, ZEE Indonesia bertambah melebihi dua pulau milik negara Palau. "Batas ZEE kita maju, mereka (Palau) mundur," kata Arif.

Perubahan kedua pernjanjian ZEE di Laut Sulawesi sampai Laut Filipina sudah mencapai kesepakatan. Sebelumnya ZEE Indonesia di area tersebut statusnya masih klaim saja namun saat ini Indonesia sudah jelas memiliki batas tersebut.

Perubahan itu terjadi karena perjanjian ZEE Indonesia dengan Filipina sudah selesai. Hal itu ditandai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif 2014.

Ketiga yaitu pemberian nama Laut Natuna Utara yang tak jauh dari Provinsi Kepulauan Riau. Dekat provinsi tersebut ada Laut Natuna namun kini mendekati batas landas kontingen Vietnam dan Indonesia ada Laut Natuna Utara.

Pemberian nama laut baru itu sekaligus mendakan Laut Cina Selatan yang selama ini banyak orang awam mengira sampai ke Laut Jawa. Untuk mengubah pemahaman tersebut, Laut Natuna Utara menjadi penekanan sebagai wilayah yurisdiksi yang dimiliki Indonesia. Hal itu menandakan kalau Laut Cina Selatan tidak sampai menyentuh Laut Jawa.

Selanjutnya, perubahan keempat yaitu terdapat pada wilayah Selat Malaka. Batas ZEE Malaysia dan Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan ketetapan. Setelah adanya perubahan peta, wilayah yang diklaim masih merupakan batas Indonesia lebih maju ke arah Malaysia.

Terakhir, adanya perubahan beberapa dua karang kecil terletak tak jauh dari Pulau Batam. Salah satu karang tersebut milik Singapura. Sementara satu karang lagi masih dinegosiasikan antara Singapura dan Malaysia. Pada peta yang lama dua karang tersebut terkesan milik Indonesia padahal tidak.

Penggunaan Nama Laut Natuna Utara Telah Diresmikan


Pemerintah Indonesia meresmikan penamaan wilayah perairan di bagian utara Natuna sebagai Laut Natuna Utara mengganti Laut Cina Selatan yang sebelumnya digunakan. Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan penamaan itu disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut.

Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna dalam nama proyeknya.

"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, jadi tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," ujar dia, Jumat (14/7).

Sesuai peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan mengenai Laut Cina Selatan itu hampir mendekati wilayah Laut Jawa.

"Jadi ujung laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut China Selatan," katanya.

Namun, karena peta 1953 itu merupakan dokumen lama, maka pemerintah terus melakukan pemutakhiran (update) dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara.

Penamaan Laut Natuna sendiri, lanjut dia, sebelumnya juga telah ditetapkan pada 2002, kendati sejak 1970-an eksplorasi migas di sana telah menggunakan nama Natuna Utara.

Havas mengatakan Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di wilayah teritorial Tanah Air. Ada pun untuk kepentingan pencatatan resmi secara internasional dapat dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut, yakni International Hydrographic Organization (IHO).

"Memang kita perlu 'update' terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan 'update' juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana," katanya.

Sementara terkait nama Laut Cina Selatan, Havas mengatakan penamaannya dikembalikan sesuai dengan nama di peta dunia.

"Dulu kan ada keppres mengenai penggantian nama Cina jadi Tiongkok, kami tidak mengganti tapi mengembalikan sesuai nama internasional. Karena itu ditujukan untuk negara dan nama keturunan orang, jadi tidak terlalu relevan dengan nama laut," kata dia.

Sumber: Republika

0 Response to "Ini Lima Perubahan pada Peta Indonesia"

Post a Comment