loading...

Nelayan Non Papua Dilarang Melaut di Timika

Ilustrasi nelayan (Ist)
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mimika mengeluarkan aturan larangan melaut bagi warga non Papua melaut dan mencari ikan di wilayah perairan Mimika atau dikenal dengan Moratorium Operasi Nelayan Non Lokal.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Leentje AA Siwabesi mengatakan bahwa larangan itu meliputi semua hasil laut di Mimika.

“Kami telah keluarkan Moratorium Operasional nelayan non lokal,” ujar Leentje, Selasa (1/8/17) sebagaimana diberitakan Kabar Daerah.

Larangan aktivitas menangkap ikan bagi warga non lokal tersebut, diputuskan dalam pertemuan bersama perwakilan Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, beserta perwakilan petinggi Lembaga Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko).

“Ini solusi yang kami lakukan sebagai keberpihakkan Pemkab kepada pemilik hak ulayat, karena bagaimana pun juga, menangkap ikan itu adalah sumber hidup Orang Kamoro. Jadi kalau mereka sudah keluhkan tangkapan mereka berkurang, terus mereka mau makan apa?” ungkap Leentje.

Tujuan moratorium, menurut Leentje, adalah agar semua nelayan non Papua/lokal bisa mendaftarkan diri kepada DKP sehingga dengan cara melengkapi data  termasuk jenis perahu atau kapal dan alat tangkap yang digunakan sehingga semua nelayan non Papua di Timika dapat teridentifikasi keabsahan pengoperasiannya.

“Saat ini banyak sekali nelayan yang beroperasi  tanpa seijin kita. Itu makanya dengan moratorium ini, nelayan non lokal bisa diminimalisir, baik jumlah tangkapan mereka,”kata Leentje.

Moratorium operasional nelayan non lokal tersebut telah diputuskan sejak terjadinya pemalangan jalan di jalan Pomako, Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Selasa (25/7) lalu.

Menurut Leentje batas moratorium tersebut berlaku hingga persoalan tuntutan masyarakat Kamoro bisa dipenuhi.

Sementara itu, Komandan TNI AL Timika Letkol Pelaut Yoshapat Indarto menyatakan kebijakan moratorium atau menghentikan sementara seluruh aktivitas nelayan non Papua yang beroperasi di wilayah perairan Arafura, membutuhkan solusi cerdas. Demikian dilansir Antara.

Letkol Pelaut Yoshapat Indarto meminta Pemkab Mimika dan pihak terkait lainnya perlu mencari solusi terbaik daripada memberlakukan moratorium tersebut.

Kehadiran para nelayan non Papua di Timika justru memberikan dampak ekonomi bagi daerah tersebut pascaadanya keputusan pemerintah yang melarang beroperasinya kapal-kapal eks asing.

"Harapan kami ada solusi yang lebih baik daripada sekedar moratorium untuk para nelayan non Papua. Kasihan juga para nelayan dari luar Papua itu kalau mereka dilarang melaut. Kehadiran mereka di wilayah perairan Mimika toh juga membantu peningkatan ekonomi di sini sebab ikan dan udang hasil tangkapan mereka dijual di Timika," kata Yoshapat Selasa (8/8/2017).

0 Response to "Nelayan Non Papua Dilarang Melaut di Timika"

Post a Comment