loading...

Divonis Penjara Usai Ajak Murid Shalat, Guru di Parepare Banding

Darmawati, guru SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan yang divonis hukuman
tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan, akan mengajukan banding.

Nasir Dollo, pendamping hukum yang juga Dosen FH Universitas Muhammadiyah Parepare menyatakan, upaya banding akan ditempuh hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK).

“Ya akan mengajukan banding bahkan kalau perlu sampai MA bahkan PK,” kata dia.

Nasir menambahkan, upaya ini ditempuh agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban “kriminalisasi” dan untuk menyelamatkan moral generasi bangsa ke depan yang pembinaannya dilakukan oleh guru.

“Yang diperjuangkan di sini bukan Bu Darmanya, tetapi profesi guru dan masa depan bangsa ini,” tambah Nasir.

Menurut Nasir, kasus ini berlanjut ke proses hukum setelah upaya mediasi antara orangtua siswa dan Darmawati selama berbulan-bulan gagal.

Nasir juga menyesalkan pasal yang digunakan aparat, yang dinilai mengabaikan perlindungan terhadap guru, meski perbuatan memukul tersebut tidak terkategori sebagai perbuatan melawan hukum dan pidana, tetapi tidak lebih dari upaya guru mendisiplinkan siswa.

Apalagi hal ini juga dikuatkan dengan hasil visum yang tidak ditemukan luka memar
bekas pukulan ditambah fakta persidangan.

“Yang saya sesalkan aparat merujuk kepada pasal 80 UU No 35 tahun 2014, masa depan bangsa ini bisa hancur. Karena rumusan pasal ini semua tindak tanduk guru dan orangtua bisa diproses pidana. Karena kekerasan yang dimaksud dalam UU itu bukan hanya fisik, tetapi juga
mental dan psikis. Anak-anak seperti raja, bisa seenaknya berbuat,” ungkapnya.

“Seharusnya dia berpedoman pada pasal 1 ayat 15a bahwa kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan yang mengandung sifat melawan hukum, artinya tidak semua tindakan itu harus diproses hukum. Sekarang apakah tindakan yang bersangkutan layak sebagai pembinaan atau tidak, itulah yang harus diuji,” bebernya melanjutkan.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Darmawati menyuruh siswanya untuk melaksanakan ibadah shalat. Dikabarkan pemukulan ini dilakukan Darmawati terhadap beberapa siswa. Namun akhirnya diprotes oleh salah satu orangtua murid dan berlanjut ke proses hukum.

Meski di persidangan akhirnya terbukti pemukulan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kasus “kriminalisasi” terhadap guru sebelumnya juga pernah terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal untuk kasus-kasus demikian sudah ada peraturan MA (Perma) yang mengatur bahwa untuk kasus-kasus demikian, aparat diminta mendepankan mediasi dan mengakhirkan proses hukum.

Untuk meminimalisasi kriminalisasi terhadap guru, para guru agar meningkatkan komunikasi dan dialog dengan para orangtua siswa dan siswa.

“Ruang-ruang bertemu itu tidak hanya diisi untuk hal-hal administratif, tetapi lebih pada membangun komunikasi untuk kepentingan terbaik anak. Sehingga muncul kesepakatan-kesepakatan, sehingga tanggung jawab anak itu tidak hanya guru, tetapi juga orangtua,” kata Isa Anshori, anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur. (Hidayatullah)

0 Response to "Divonis Penjara Usai Ajak Murid Shalat, Guru di Parepare Banding"

Post a Comment