loading...

Kisah Pembubaran Partai Masyumi yang Inkonstitusional



Presiden Sukarno menghadiri konvensi Partai Masyumi

Oleh: Lukman Hakiem*

Perkembangan  politik di tanah air sejak Presiden Sukarno mencanangkan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin, berkembang dan berubah sangat cepat.

Kalangan politisi sipil dan militer di daerah menolak pembentukan Kabinet Karya oleh warga negara bernama Ir Sukarno atas mandat dari Presiden Sukarno. Mereka mendesak agar Kabinet Karya dibubarkan dan menuntut supaya dibentuk kabinet di bawah pimpinan Mohammad Hatta-Sri Sultan Hamengku Buwono IX, serta menolak Konsepsi Presiden yang ditengarai memberi angin kepada kaum komunis.

Ketika tuntutan daerah itu ditolak, dimulailah episode pergolakan daerah dengan terbentuknya Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera, dan Perjuangan Semesta (Permesta) di Sulawesi.

Pemerintah menjawab tuntutan daerah dengan menjatuhkan bom di Sumatera Barat. Inilah yang menyebabkan Rektor (waktu itu disebut Presiden) Universitas Indonesia, Prof Dr Bahder Djohan meletakkan jabatan. Bahder Djohan berpendapat, tindakan pemerintah pusat bukan hanya menghancurkan PRRI melainkan akan menghancurkan bangsa Indonesia yang baru mulai tumbuh dalam usia kemerdekaan yang masih muda.

Partai Masyumi sebagai peraih suara terbanyak kedua, dan unggul di 10 dari 15 daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 1955 menyatakan baik pembentukan Kabinet Karya maupun PRRI sama-sama tidak konstitusional.

Sikap tegas Masyumi itu rupanya tidak memuaskan selera politik rezim Sukarno yang mendesak Masyumi supaya mengutuk anggota-anggotanya yang terlibat dalam PRRI.

Memang ada tiga tokoh teras Masyumi yang turut dalam PRRI, yaitu Mohammad Natsir, Mr Sjafruddin Prawiranegara, dan Mr Burhanuddin Harahap. Desakan pemerintah itu tidak dapat dipenuhi oleh Masyumi yang selalu melihat segala sesuatunya dari sudut hukum dan konstitusi.

"Masyumi," kata Wakil Ketua PP Masyumi Mr Mohamad Roem, "tidak mau mengutuk anggotanya, karena mereka tidak bersalah kepada Masyumi. Dan andaikata mau mengambil tindakan, Masyumi harus menyelidiki dulu apa yang salah."

Lebih lanjut tokoh yang namanya terabadikan dalam Perjanjian Roem-Roijen (7 Mei 1949) itu  menuturkan, karena tidak mau mengutuk anggotanya, Masyumi dipaksa membubarkan diri.

"Partai Sosialis Indonesia (PSI) mau menyalahkan Soemitro Djojohadikusumo yang terlibat dalam PRRI dan mengeluarkan Soemitro dari PSI, tidak urung PSI dibubarkan juga. Sedangkan hubungan Soemitro dengan PSI sejak itu pecah," tutur Roem.

Ketua Umum Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) yang tidak mendapat clearence dari rezim Orde Baru itu bersyukur, Masyumi telah memilih jalan yang hak, yaitu tidak mengutuk Natsir, Syafruddin, dan Burhanuddin. Meskipun karena sikapnya itu, Masyumi dipaksa membubarkan diri dan para pemimpinnya dijebloskan ke penjara, tanpa diadili, selama lebih dari 4 tahun.

Pilihan Masyumi menolak mengutuk anggotanya, dua puluh tahun kemudian diapresiasi oleh Dr Nurcholish Madjid. "Dan seandainya pimpinan Masyumi dulu memecat dan mengutuk rekan-rekannya yang terlibat PRRI, dapat dipastikan tamatlah riwayat Masyumi baik pada tataran politik praktis maupun dataran etis-filosofis, dan musnahlah sisa-sisa terakhir perjuangan menegakkan kultur politik yang sehat itu dalam dalam skalanya yang besar dan fundamental. Syukur alhamdulillah, hal itu tidak terjadi," ujar Cak Nur.

Pendapat senada datang dari Prof Dr Ahmad Syafii Maarif. Menurutnya, Masyumi saat itu sedang dalam posisi sulit. Senjata konstitusional dan negara hukum yang senantiasa dipakai Masyumi untuk mempertahankan  eksistensinya, sama sekali tidak ampuh berhadapan dengan senjata pamungkas "logika revolusi" Sukarno yang terkenal itu.

"Dalam prespektif ini saya agak ragu," ujar Buya Syafii, "apakah Masyumi akan selamat seandainya Ketua Umum Prawoto Mangkusasmito bersedia menyalahkan secara formal pemberontakan daerah itu."

Dalam situasi yang makin kritis, Prawoto tetap mengedepankan akal sehat. Ketika bersama pimpinan PSI dipanggil ke Istana oleh Presiden Sukarno, Prawoto memenuhi panggilan itu dengan sikap wajar. Prawoto datang dengan "pakaian kebesarannya": bersarung, berbaju koko putih, berkopiah, dan bersepatu sandal.

Kepada Bung Karno, Prawoto menjelaskan asas, tujuan, program perjuangan, dan berbagai hal mengenai Masyumi sejak berdiri pada 7 November 1945 sampai tahun 1960.
Sukarno bersama M. Natsir

Akan tetapi palu godam jatuh juga.  Pada pukuk 05:20 tanggal 17 Agustus 1960, PP Masyumi menerima surat dari Direktur Kabinet No. 2730/TU/60 yang berbunyi:

"Paduka Yang Mulia Presiden telah berkenan memerintahkan kepada kami untuk menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 200/1960, bahwa Partai Masyumi harus dibubarkan. Dalam waktu 30 hari sesudah tanggal keputusan ini, yaitu 17 Agustus 1960, Pimpinan Partai Masyumi harus menyatakan partainya bubar. Pembubaran ini harus diberitahukan kepada Presiden secepatnya. Kalau tidak, Partai Masyumi akan diumumkan sebagai 'partai terlarang'."

Segera sesudah menerima Keppres No. 200/1960, Ketua Umum Prawoto Mangkusasmito memanggil seluruh jajaran partai untuk meminta pertimbangan mengatasi keadaan.

Jika Keppres No. 200/1960 didiamkan, resikonya sangat besar. Masyumi akan menjadi partai terlarang. Para pengurus, dan aktivisnya mulai tingkat ranting di desa/kelurahan sampai di tingkat pusat mungkin sekali akan ditangkapi, dan harta kekayaan Masyumi boleh jadi akan dirampas.

Pada 13 September 1960, dengan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Masyumi termasuk bagiannya (Majelis Syuro dan Muslimat) menyatakan bubar.

Bersama dengan surat itu, Masyumi menyampaikan kepada Presiden Sukarno sebuah Memorandum yang antara lain menegaskan sikap Masyumi untuk selalu menaati petaturan yang ada. Dan jika terdapat sesuatu yang dirasakan tidak adil dan tidak benar, maka perbaikannya selalu diusahakan melalui jalan hukum.

Sejalan dengan sikap itu, lima hari sebelum  pernyataan membubarkan diri, yaitu pada 9 September 1960, Masyumi memajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta untuk membatalkan Keppres No. 200/1960 sebagai tindakan yang oleh Masyumi dianggap melawan hukum.

Pada 11 Oktober 1960, keluar penetapan Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta yang dalam amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini.

Atas penetapan pengadilan itu, kuasa hukum Masyumi saat membubarkan diri, Mr Mohamad Roem, menyatakan banding. Hingga rezim Sukarno jatuh, banding yang diajukan tidak pernah terdengar kabar beritanya.

Di awal Orde Baru, Musyawarah Nasional Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) dalam salah satu butir resolusinya mendesak agar partai-partai politik Masyumi dan PSI serta organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) sebagaimana dengan (partai politik) Murba, segera direhabilitasi kembali karena pembubarannya juridis-formil tidak sah dan juridis-materil tidak beralasan, dan hanya menjadi korban dari rezim Orde Lama.

*Lukman Hakiem, Peminat Sejarah, mantan staf Wapres Hamzah Haz dan M Nastir
*Dimuat di Republika.co.id dengan judul "Sarung Prawoto, Gugatan Roem: Kisah Pembubaran Masyumi

0 Response to "Kisah Pembubaran Partai Masyumi yang Inkonstitusional"

Post a Comment