loading...

Duh, Freeport Klaim Sudah Dapat Izin Perpanjangan Kontrak setelah 2021

 
PT Freeport Indonesia mengklaim pemerintah Indonesia sepakat memperpanjang kontrak Freeport Indonesia setelah kontraknya habis pada 2021. Pemerintah dikabarkan siap mengubah regulasi agar Freeport dapat kemudahan memperpanjang kontraknya.  


James R. Moffett, Chairman of Freeport-McMoRan Inc mengatakan dirinya senang karena pemerintah Indonesia akan melanjutkan kerja sama ini. "Kami diizinkan dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah indonesia untuk melanjutkan kerja sama ini," kata Moffet dikutip dalam siaran pers Freeport McMoran.

Ia juga menambahkan investasi ini diharapkan dapat mendorong ekonomi Indonesia dan juga menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.   Dalam siaran pers tersebut juga memuat kutipan Menteri ESDM, Sudirman Said yang memberi isyarat kepastian izin Freeport Indonesia.

"Kami sangat terbuka dengan keberlanjutan investasi Freeport di Papua. Ini sangan menambah benefit yang meningkatkan ekonomi lokal dan benefit nasional," kata Sudirman.

Dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Minerba dinyatakan perpanjangan izin kontrak dapat dilakukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Freeport sendiri kontraknya akan habis 2021 mendatang sehingga pembahasan perpanjangan izin kontrak seharusnya dapat dilakukan paling cepat 2019 mendatang.  (Gatra)

0 Response to "Duh, Freeport Klaim Sudah Dapat Izin Perpanjangan Kontrak setelah 2021"

Post a Comment