loading...

Penasihat Hukum Buni Yani: Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Tak Kompeten

Selasa (08/08/2017), sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.

Agenda dalam persidangan ke delapan ini, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi ahli. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr Effendy Saragih.

Dalam persidangan yang berakhir menjelang adzan zhuhur tersebut, baik majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukum Buni Yani, menanyakan seputar pasal-pasal UU ITE.

Namun, Tim Penasihat Hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa saksi ahli pidana Effendy yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa kliennya tidak kompeten.

“Menurut kami saksi ahli tadi yang diajukan sebagai ahli pidana kurang kompeten,” ujar Aldwin usai persidangan.
Effendy, menurut Aldwin, keahliannya tidak sesuai pada bidang pidana.

Ia beralasan bahwa penelitian disertasinya merupakan bidang perdata tentang arbitrase, sehingga kurang mengusai hukum pidana kaitannya dengan UU ITE.

Selain itu, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihaknya kepada Effendy, dinilai hanya jawaban yang bersifat umum dan tidak fokus pada materi persidangan.

“Tadi banyak pertanyaan-pertanyaan dari tim penasihat hukum kami yang tidak terjawab atau menjawabnya seperti orang-orang umum saja, bukan seperti seorang ahli,” ungkapnya.

Namun demikian, Aldwin beserta Tim Penasihat Hukum Buni Yani mengaku tetap menghormati kehadiran Effendy sebagai saksi ahli, dan memberikan keleluasaan pada hakim untuk menilai saksi yang telah dihadirkan JPU pada persidangan tersebut.
Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahok

Sebelumnya, Aldwin dan rekan-rekannya juga menolak keterangan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam BAP yang hendak dibacakan JPU karena batal hadir di persidangan akibat terkendala jarak.

Aldwin Rahadian dan tim menolak keterangan Ahok dalam BAP dibacakan karena disinyalir ada perlakuan khusus terhadap saksi Ahok.

“Alasan keberatan kami, ada perlakuan yang tidak sama terhadap saksi-saksi fakta yang lain. Jaksa punya upaya paksa untuk menghadirkan Ahok dan ini tidak dilakukan oleh jaksa,” kata Aldwin.

Keberatan penasihat hukum Buni Yani diterima majelis hakim. Majelis hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan JPU yang hendak membacakan BAP Ahok dan meminta agar Ahok dihadirkan dalam persidangan berikutnya yang rencananya akan digelar Selasa pekan depan. (Hdy)

0 Response to "Penasihat Hukum Buni Yani: Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Tak Kompeten"

Post a Comment