loading...

Guru Besar UI: Belum Ada Izin Sudah Dijual, Meikarta Ilegal! Polisi Mana?

Proyek Meikarta Lippo Cikarang belum memiliki izin, namun iklan promosi kota mandiri ini sudah tersebar di berbagai media.
Guru besar Universitas Indonesia (UI) Nazaruddin Sjamsudin kembali bersuara keras terkait proyek raksasa itu. Nazaruddin menyebut proyek Meikarta ilegal, karena belum berizin. “Barang” yang belum ada izin, tetapi sudah dijual, berarti barang ilegal.
“Meikarta belum ada izin, sudah dijual-jual. Artinya barang ilegal, sudah dijual. Bolehkah barang ilegal dijual? Polisi mana? Mana polisi?” tulis Nazaruddin di akun Twitter @nazarsjamsuddin.
Nazaruddin mengapresiasi sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yang menyatakan proyek Meikarta Lippo Cikarang berpotensi kriminal.
Nazaruddin bahkan menyakini, rakyat Jawa Barat mendukung sikap Deddy Mizwar soal proyek Meikarta. “Bakalan kena jewer nih ya? Tapi saya yakin bahwa rakyat Jabar akan mendukung Wagubnya, apalagi karena ada pemaksaan terhadap rakyat sekitar proyek,” tegas Nazaruddin di akun Twitter @nazarsjamsuddin.
@nazarsjamsuddin meretweet tulisan bertajuk “Pemprov Jabar Hentikan Pembangunan Meikarta, Ini Alasannya”
Diberitakan sebelumnya, Wagub Jabar Deddy Mizwar menegaskan, status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman Meikarta Lippo Cikarang dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal.
Menurut Deddy, pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
"Saya cek di pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi," tegas Deddy seperti dikutip republika (02/08).
Deddy khawatir, pembangunan dan pemasaran tanpa izin berpotensi sebagai tindakan kriminal. "Yang jelas menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan logikanya memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, kriminal. Saya khawatir akan dikriminalisasi nantinya," tegas Deddy.
Jika punya niat baik, Deddy menyarankan pengembang melakukan pembangunan sesuai prosedur, sesuai kewenangan dan sesuai substansinya. "Kalau tidak, ini indikasi korupsi. Dipenjara kita nanti," tegas Deddy. (itc)

0 Response to "Guru Besar UI: Belum Ada Izin Sudah Dijual, Meikarta Ilegal! Polisi Mana?"

Post a Comment