Uang Rupiah tahun emisi 2016 atau uang
baru masih menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat. Sempat ada yang
tanya mengapa saat ini uang baru sulit untuk ditukarkan di luar negeri?
"Undang-undang itu mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah.
Peluncuran dan pengedaran sesuai dengan mandat undang-undang,"
pungkasnya.
Menjawab hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara
mengatakan, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara, Rupiah wajib
digunakan dalam setiap transaksi di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
"BI tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai penggunaan Rupiah di
luar wilayah NKRI," tuturnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu
(19/7/2017).
Namun demikian, kata Mirza, BI akan terus berkoordinasi dengan
lembaga-lembaga terkait dalam sosialisasi uang Rupiah tahun emisi 2016
hingga ke luar wilayah Indonesia.
Mirza pun menjelaskan, alasan diluncurkannya uang Rupiah dengan desain
baru. Menurutnya, peluncuran dan pengedaran uang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
0 Response to "Uang Rupiah Baru Tidak Laku di Luar Negeri? BI: Itu Bukan Wewenang Kami!"
Post a Comment