loading...

Sebut Seks Sejenis Tidak Haram, Dua NGO Malaysia Laporkan Siti Musdah Mulia

Dua organisasi  LSM Malaysia melaporkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dr Musdah Mulia ke polisi terkait pernyataannya  yang menjelaskan perbuatan seks sejenis adalah tidak haram.

LSM Malaysia, Martabat Jalinan Muhibbah Malaysia (MJMM) dan Ikatan Rakyat Insan Muslim Malaysia (IRIMM) melaporkan Musdah Mulia ke Markas Polisi Daerah Sentul hari Jumat (16/06/2017) siang.

Presiden IRIMM, Amir Amsaa Alla Pitchay mengatakan, perkataan Musdah yang mengatakan perbuatan seks sejenis tidak haram dinilai telah melawan arus akidah umat Islam dan Al-Quran.
Menurutnya,  Malaysia sangat menentang LGBT dan trangender. Dia menduga, Musdah Mulia telah bersekongkol dengan Siti Kasim (pengacara asal Malaysia, Siti Zabedah Kasim). Pihaknya khawatir  pikiran Musdah akan berdampak pada Malaysia. Karenanya pihaknya meminta JAKIM, JAIS turun tangan.

“Dia ini menggalakkan LGBT di negara kita. Meski dia bukan orang Malaysia, tetapi dia seorang profesor yang ada pengikutnya. Kami mendesak IRIMM, SQMM, JAKIM silahkan pantau perkara ini ke akar-akarnya. Dan jangan benarkan profesor ini datang di negeri ini untuk buat ceramah dan sebagainya.Ini amat biadab, kurang ajar dan sungguh-sungguh haram jadah kenyataan dia yang sungguh pelik dan sungguh hina,” ujar Presiden Organisasi Martabat Jalinan Muhibbah Malaysia (MJMM) Abdul Rani Kulup Abdullah dikutip channel Suara.TV.

Reaksi masyarakarat  Malaysia bermula dari pernyataan Musdah Mulia yang dikutip media setempat, menara.my, berjudul ‘Muslimah Boleh Kahwin Kafir’

Media itu mengutip pernyataan tokoh liberal Indonesia yang dikenal ahli bidang sejarah politik itu yang menyebut   bahwa perbuatan seks  sejenis tidak haram, asalkan dilakukan dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab.

“Jika orang gay melakukan hubungan seks dan melakukannya dengan perasaan cinta dan tanggung jawab, apa yang salahnya tentang itu?”

Dia juga mengklaim kaum Muslimah berhak untuk menikahi pasangan yang kafir, karena ada khilaf ulama mengenai hal tersebut.

Menurut Musdah, sebagaimana dikutip media Malaysia itu, keseluruhan hukum fiqh dalam pernikahan hanyalah ciptaan manusia, dakwanya lagi.

“Dengan proses globalisasi, tidak dapat dihindari untuk manusia lebih mudah berkomunikasi dengan sesama sendiri. Mengapa ia dilarang sedangkan ulama sendiri ada pandangan yang berbeda tentang isu tersebut? ”
“Saya beritahu mereka bahwa keseluruhan hukum fiqh tentang pernikahan adalah rekaan manusia, tidak ada satu pun darinya bersumber faks dari Surga. Kenapa harus takut? Tuhan tidak akan marah, Dia sungguh bijaksana, “katanya lagi.

Ketika ditanya tentang kebutuhan untuk beragama mengingat agama Islam sangat bersifat kontekstual, ia menjawab, “Itu tergantung kepada individu tersebut.  Jika orang tersebut atau perempuan tersebut menganggap bahwa agama tidak membawa ketenangan kepada jiwa, lalu tidak ada gunanya untuk memiliki agama. Ikuti saja nurani kamu, serius. ”

Tidak dijelakan kapan dimana media ini melakukan wawancara dengan Musdah, namun akibat tulisan ini kini melahirkan gejolak di Negeri Jiran itu.

Sampai-sampai politisi Malaysia yang juga Ketua Dewan Muslimat PAS  Nuridah Mod Salleh mengeluarkan pernyataan sikap.

“Dewan Muslimat PAS Malaysia, DMPM merasa kesal dengan pernyataan tersebut dan menggambarkannya sebagai hinaan terhadap agama sendiri. Pernyataan tersebut secara terang-terangan menantang perintah Allah S.W.T dan tidak seharusnya keluar dari mulut seorang yang berpendidikan tinggi. DMPM mendesak sekerasnya agar pernyataan menantang perintah Allah ditarik,” tulis Nuridah Mod Salleh sebagaimana dimuat di laman harakahdaily.net.my.

Siti Musdah Mulia
Sebelumnya, Musdah Mulia juga mengajak masyarakat mensosialisasikan pernikahan beda agama. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak perlu melarang pernikahan beda agama, karena pernikahan beda agama adalah konsekuensi logis dari kebutuhan masyarakat yang plural saat ini.

“Masyarakatnya saja berbeda beda, mengapa pernikahan berbeda agama dilarang? Toh kita tidak mengkampanyekan pernikahan beda agama, kita hanya meminta hak dicatatan sipil saja. Kewajiban Negara adalah memfasilitasi rakyatnya untuk mendapatkan hak pencatatan sipil atas pernikahan beda agama mereka,” jelasnya dalam dialog public yang diselenggarakan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Jalan Salemba Jakarta bertema “Pernikahan Beda Agama Ini Masalah Dan Solusinya,” Jumat (30/03/2012) siang.

Acara yang diselenggarakan bekerja sama dengan Indonesia Conference On Religion And Peace (ICRP), Harmoni Mitra Media, Yayasan Harmoni Mitra Madania dan menghadirkan pembicara Ahmad Nurcholish (Penulis Buku-buku Pernikahan Beda Agama, yang juga Alumni YISC Al-Azhar), Romo Dr Al Andang dari perwakilan Katolik, Pendeta Dr. Robert Borrong dari perwakilan Protestan dan Joe Prasmanan perwakilan umat Budha.

Diskusi sekaligus acara launching buku “Menjawab 101 Masalah Nikah Beda Agama” karya Ahmad Nurcholis ini dibuka dengan kata pengantar dari Musdah Mulia.

Wanita yang menyelesaikan S-2 bidang Sejarah Pemikiran Islam di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1992) dan S-3 bidang Pemikiran Politik Islam IAIN Syarif Hidayatullah (1997) ini juga mengajak hadirin untuk mensosialisasikan pernikahan beda agama ini sebagai bagian dari hak asasi manusia dimulai dari keluarga dan anak – anak sebagai bagian dari edukasi pluralitas dan toleransi dalam berbangsa dan bernegara.

“Mau nikah satu agama atau beda agama tetap masalah keluarga itu ada kok, namun kalau itu kenyakinan mereka, dan mereka bahagia dengan pernikahan beda agama kenapa kita jadi mempermasalahkan?,” ujarnya.

Sementara Pdt. Robert Borrong menambahkan “Cinta itu harus difasilitasi dan undang undang Negara harus memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan nikah beda agama ini. Pelarangan terhadap nikah beda agama justru akan mengedukasi masyarakat menjadi hipokrit, karena mereka tidak boleh menjalankan sesuatu sebagai diri mereka sendiri dan lebih bahaya lagi kalau mereka justru kumpul kebo.”

Ahmad Nurcholish juga ikut menyepakati pernyataan Musdah Mulia dengan menjelaskan bahwa bisa jadi contoh toleransi.

“Pernikahan beda agama itu harus jadi contoh modul, sebagai incubator dan implementasi toleransi itu sendiri,” ujarnya.

Ahmad Nurcholis juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2012 tercatat olehnya sudah mencapai 1.109 pasangan. Ahmad Nurcholis juga menjelaskan bahwa jumlah pasangan. Sedang untuk tahun 2011 saja sudah mencapati 229 pasangan.

“Paling besar pasangan nikah beda agama itu adalah antara Islam dan Kristen, lalu Islam dan Katolik, lalu Islam dan Hindu, lalu Islam dan Budha dan paling sedikit adalah Kristen dan budha,” jelasnya lebih spesifik.

Menurutnya, paling banyak pasangan nikah beda agama adalah Jabodetabek yang terdata 174 keluarga, jelas laki-laki yang pernah melangsungkan pernikahannya dengan perempuan Kong Hu Cu dengan fasilitas Universitas Paramadina ini.

Dialog ini berakhir pukul 21.30 WIB ini diikuti dari kalangan lintas agama.
Fatwa haram

Seperti diketahui, sebelum ini, dalam keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ber-Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama telah menetapkan fatwa larangan pernikahan berbeda agama.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad (yang bisa dijadikan pegangan), adalah haram dan tidak sah,” demikian keputusannya yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H/29 Juli 2005 M dan ditandatangani Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa KH. Ma’ruf Amin.

Sumber: Hidayatullah.com

0 Response to "Sebut Seks Sejenis Tidak Haram, Dua NGO Malaysia Laporkan Siti Musdah Mulia"

Post a Comment