loading...

Lionel Messi Batal Dipenjara 21 Bulan, Hanya Denda Rp3,34 M

Sebelumnya bintang Barcelona, Lionel Messi, divonis hukuman penjara 21 bulan terkait skandal pajak yang membelit dirinya.

Namun, kini pria asal Argentina itu bisa lega karena tak jadi dipenjara. Pria berusia 29 itu boleh tak dipenjara asal membayar denda sebagai ganti hukuman badan. Demikian diberitakan surat kabar di Katalonia, La Vanguardia, sebagaimana dikutip CNNIndonesia, Jumat (23/6).

Adapun denda yang harus dibayarkan Messi adalah 255,000 euro (sekitar Rp3,34 miliar).

Messi dan ayahnya Jorge Horacio dinyatakan bersalah oleh pengadilan Katalan pada Juli lalu atas tiga tuduhan penipuan pajak antara tahun 2007 hingga 2009. Kerugian mencapai 4,1 juta euro (Rp 61 miliar) dari penggelapan pajak hak citra Messi. Keduanya juga didenda 2 juta euro (Rp 29,7 miliar).

Messi mencoba membersihkan namanya dengan melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) Spanyol. Namun, banding itu ditolak MA pada akhir Mei lalu.

Seperti dikutip dari Reuters, kini terkait penggantian hukuman badan dengan denda tersebut, jaksa penuntut Spanyol tak akan mengajukan banding. Belum ada komentar lebih lanjut dari jaksa tentang keputusan tersebut.

Kasus penggelapan pajak tak hanya menjerat Messi. Rivalnya di lapangan hijau Cristiano Ronaldo terkena kasus serupa. Kasus serupa pun sempat membelit bintang Paris Saint-Germain Angel Di Maria dan pelatih Jose Mourinho kala bekerja di Spanyol.

0 Response to "Lionel Messi Batal Dipenjara 21 Bulan, Hanya Denda Rp3,34 M"

Post a Comment