loading...

Daud Rasyid Ditangkap Imigrasi Amerika, Imam Shamsi Ali Bantah Terlibat

Imam Besar Masjid New York Shamsi Ali mengaku tidak tahu kapan isu penangkapan Iman Masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun, dihubungkan dengannya. Namun, ia mengaku namanya selalu terseret dalam beberapa kekisruhan di Masjid Al-Hikmah, New York, Amerika Serikat. "Nama saya selalu diseret, sejak awal kedatangannya (Daud Rasyid), kekisruhan yang dilakukannya di Masjid Al-Hikmah milik warga Indonesia, hingga ditangkapnya oleh ICE (kepolisian Imigrasi Amerika)," kata Iman Shamsi melalui pernyataan tertulis sebagaimana diberitakan Republika, Selasa (27/6).

Iman Shamsi menjelaskan, sejak tanggal 16 Mei lalu, status Daud Rasyid sebagai pekerja agama dengan visa R1 telah dicabut imigrasi Amerika. Maka sejak itu pula, ia telah berada dan kerja secara ilegal di Amerika Serikat.

Biasanya, sesuai aturan, Daud Rasyid punya waktu 10 hari untuk challenge di pengadilan atas pembatalan visanya. Setelah selesai masa 10 hari, ia tinggal menunggu nasib dari imigrasi. "Kalau bernasib baik bisa tinggal seperti banyak orang ilegal di Amerika. Tapi jika tidak, maka dia akan ditangkap dan dideportasi," katanya.

Pembatalan visa R1 Daud Rasyid, kata Imam Shamsi, dilakukan oleh pengurus masjid Al-Hikmah karena yang dia sebagai pegawai masjid tidak mengakui kepengurusan. Bahkan, Daud Rasyid disebut merasa diri berkuasa dan semua harus tunduk kepada aturannya. "Saya sendiri bukan bagian dari pengurus. Sehingga tidak punya urusan sama sekali dengan pembatalan visa ini," katanya.

Karena sikap Daud Rasyid yang menolak kepengurusan masjid, maka terjadi konflik antara dirinya dan pengurus. Pada akhirnya, pengurus mengambil keputusan untuk memberhentikannya. Hal ini telah dilakukan tiga kali. "Tapi Dr. Daud Rasyid malah semakin menjadi-jadi dengan secara sepihak mencoret-coret karpet masjid dengan alasan kiblat masjid Al-Hikmah tidak benar."

Menurut Imam Shamsi, yang menjadikan Daud Rasyid tertangkap oleh imigrasi adalah karena dia sendiri beberapa kali memanggil polisi jika merasa dilawan oleh pengurus masjid. Juga karena seringkali kekisruhan-kekisruhan yang sering kali terjadi di masjid. "Sikap dia yang terbuka menantang pengurus, dan dalam posisi ilegal (out of status) itulah yang menjadikan polisi imigrasi menangkapnya."

Imam Shamsi menegaskan, yang terjadi tidak seperti yang berkembang di luar bahwa yang Daud Rasyid ditangkap karena dilaporkan. Menurut dia, pihak imigrasi tidak akan mudah menangkap seseorang dengan sekedar laporan status ilegal. Sebab, ada jutaan orang yang tinggal ilegal di Amerika. "Tapi seperti saya katakan, nampaknya karena kekisruhan-kekisruhan di masjid yang seringkali melibatkan polisi," katanya.

Tuduhan mengenai KJRI dan KBRI tidak membantu juga tidak benar. Malah, kata Imam Shamsi, pihak KJRI langsung menengok dan membantu urusan kekonsuleran yang merupakan tanggung jawab KJRI. Tidak mungkin, kata dia, KJRI bisa dipengaruhi oleh warga biasa seperti Imam Shamsi.

"Saya yakin Dr. Daud Rasyid akan dipulangkan dalam waktu dekat. Tapi itu kalau yang bersangkutan memilih pulang. Kalau berkeras memilih ingin masuk pengadilan, maka boleh jadi bisa ditahan hingga berbulan-bulan. KJRI dalam hal ini saya yakin berusaha meyakinkan yang bersangkutan untuk pulang. Semoga tidak ada yang membisikkan sebaliknya," kata Imam Shamsi.

Imam Shamsi menegaskan, berita bahwa Daud Rasyid ditangkap karena laporan radikalisme sama sekali tidak benar. Pertama, radikal di Amerika selama masih dalam pemikiran tidak dipermasalahkan. Kedua, kalau isu ini dasar penangkapannya, maka bukan imigrasi yang menangkapnya, tapi pihak FBI atau badan intelijen keamanan dalam negeri Amerika.

"Sekali lagi saya tidak ada urusan dengan penangkapan Daud Rasyid. Walau memang saya akui kalau Masjid Al-Hikmah selalu identik dengan saya. Karena memang dari awal saya ikut terlibat membesarkannya."

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York menjelaskan bahwa KJRI telah melakukan perlindungan kekonsuleran sesuai dengan peraturan AS dan memperhatikan kaidah hukum internasional.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian," tulis pernyataan resmi KJRI New York, Selasa (27/6).

KJRI New York mengaku telah secara proaktif melakukan langkah perlindungan setelah Dinas Keimigrasian secara resmi memberitahukan penangkapan Daud Rasyid pada 19 Juni 2017. Langkah perlindungan terpenting yang telah dilakukan adalah memastikan semua hak-hak dasar Daud Rasyid, terutama hak memperoleh fair treatment, hak didampingi pengacara.

"Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik viatelpon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan."

Sejauh ini, DaudR asyid dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa.
Berdasar kan informasi yang kami miliki KJRI, Daud Rasyid tiba di New York sejak bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian yang dia memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.

Selanjutnya, pada April 2017, “Pengurus” Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang Daud Rasyid “tidak memiliki status” sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan Masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid.

"Konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut adalah yang bersangkutan kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Oleh karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi," tulis pernyataan KJRI.

Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil langkah deportasi. Meskipun demikian, Daud Rasyid secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya DaudR asyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadapnya tidak dapat dilakukan.

Sehubungan dengan hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik baginya. Untuk itu, KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan Daud Rasyid dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat.

0 Response to "Daud Rasyid Ditangkap Imigrasi Amerika, Imam Shamsi Ali Bantah Terlibat"

Post a Comment